Home Tentang BPS Kegiatan BPS

Newsflash

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Kegiatan BPS Kabupaten Paniai PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 03 February 2010 12:19
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, memberikan wewenang kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, serta mengumumkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada masyarakat baik instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat ataupun perorangan.

Data statistik yang dihasilkan oleh BPS sangat diperlukan untuk perencanaan landasan kebijaksanaan dan penilaian hasil-hasil pembangunan agar semua rangkaian kegiatan pembangunan dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

BPS Kabupaten Paniai yang merupakan perwakilan BPS di daerah (khususnya di Kabupaten Paniai) juga melakukan kegiatan pengumpulan data melalui sensus, survei antar sensus, survei sektoral/lintas sektoral, studi khusus dan pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS Pusat. Disamping itu juga melaksanakan kegiatan-kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebagai bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.

 

SENSUS

Sensus adalah kegiatan berskala besar yang dilakukan sepuluh tahun sekali sebagai upaya mengumpulkan data secara menyeluruh. Seperti halnya BPS Pusat, BPS Kabupaten Paniai  juga melaksanakan 3 (tiga) macam sensus yaitu:

  • Sensus Penduduk -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 0 (nol).
  • Sensus Pertanian -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 3 (tiga).
  • Sensus Ekonomi -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 6(enam).

 

SURVEI ANTAR SENSUS

Survei Antar Sensus merupakan pengumpulan data yang berkaitan dengan sensus.

 

SURVEI SEKTORAL/LINTAS SEKTORAL

Survei sektoral/lintas sektoral adalah survei yang bebas penyelenggaraannya dan tidak mengait dengan salah satu sensus. Survei-survei umumnya dilakukan secara berkala tergantung pada kecepatan perubahan data dan kebutuhan perencanaan pembangunan.

 

DATA SEKUNDER

Pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder dilakukan bekerja sama dengan Departemen/Instansi Pemerintah atau Swasta yang mengelola administrasi atau melaksanakan survei khusus, guna menghasilkan data statistik yang lebih beragam, lebih lengkap untuk memenuhi berbagai keperluan dan diusahakan pelaksanaannya dilakukan secara teratur.

 

SUDI KHUSUS

Dilakukan untuk mempelajari berbagai aspek kegiatan statistik guna memberi masukan untuk pengumpulan data statistik yang baru, penyempurnaan metode yang sudah ada, sebelum diimplementasikan secara nasional.Disamping itu studi khusus dimaksudkan untuk memenuhi permintaan data yang lebih spesifik yang belum terdapat pada sensus maupun survei.

Last Updated on Monday, 22 February 2010 08:52
 

Pastikan Anda Dihitung !!

Mari kita semua sukseskan pendatan Sensus Penduduk 2010. Bantu petugas dengan menjawab yang sejujurnya

Publikasi

  • Publikasi Kami
  • Publikasi Kami
  • Publikasi Kami
  • Publikasi Kami